Saat ini, sebanyak 763 agen asuransi telah menjadi perkumpulan yang
berdiri sejak 1927 tersebut. Targetnya, tahun depan meningkat menjadi
1.000 agen asuransi.
"Asosiasi
dan MDRT memang seharusnya berjalan hand in hand dalam rangka
peningkatan kualitas dan kuantitas jumlah agen asuransi," jelas Ketua
Umum AAJI Hendrisman Rahim, saat Konferensi Pers MDRT Day 2014 - MDRT
Way to The Top, di Jakarta, Jumat (22/8).
Country Chair MDRT
Indonesia Lucy Dewani menyebutkan, saat ini jumlah anggota MDRT
Indonesia terbanyak ketiga di Asia Pasifik, setelah Filipina (1.110
anggota), dan Singapura (851 anggota). Pertumbuhan jumlah agen asuransi
jiwa yang menjadi anggota MDRT tahun lalu mencapai 16 persen.
"Dengan pertumbuhan sebesar itu, kami cukup optimistis jumlah anggota MDRT pada 2015 bisa mencapai 1000 anggota," jelas Lucy.
Dia menambahkan, jumlah agen asuransi jiwa yang menjadi anggota MDRT
baru mencapai 0,2 persen dari total jumlah agen asuransi jiwa di
Indonesia. Berdasarkan data AAJI, per akhir 2013, jumlah agen asuransi
jiwa di Indonesia mencapai 356.731 orang, meningkat dibandingkan tahun
sebelumnya yang mencapai 313.115 agen asuransi.
"Secara global,
jumlah agen asuransi anggota MDRT juga baru sekitar 1 persen dari
jumlah agen asuransi yang ada di dunia. Di negara maju seperi Hongkong
dan Amerika Serikat jumlah anggota MDRT mencapai 1,5 persen hingga 2
persen dari total agen asuransi jiwa di negara tersebut," ungkap Lucy.
Menurutnya, agen asuransi jiwa akan mendapat sejumlah manfaat jika
menjadi anggota MDRT. Seperti kesempatan mengembangkan jaringan,
pengetahuan, dan keterampilan diri yang akhirnya bisa meningkatkan
produksi premi.
"Selain keuntungan bagi si agen itu sendiri,
peningkatan produksi premi yang dihasilkan oleh agen anggota MDRT
tentunya akan memberikan keuntungan bagi perusahaan asuransi tempat si
agen bernaung," kata Lucy.
Untuk menjadi anggota MDRT, seorang
agen asuransi perlu mengantongi premi sebesar Rp 543,48 juta per tahun.
Sementara itu, untuk masuk ke dalam kualifikasi yang lebih tinggi, yakni
Court of The Table (COT) dan Top of The Table (TOT), seorang agen harus
mengumpulkan premi masing-masing sebesar Rp 1,63 miliar dan Rp 3,26
miliar per tahun.