KOMPAS.com — Di zaman
sekarang ini, asuransi telah menjadi hal yang umum dan bahkan wajib
untuk dimiliki. Namun, belum semua orang mengerti asuransi.
Dari
sisi pengertian, asuransi adalah pertanggungan. Di sini ada perjanjian
yang dibuat antara kedua pihak, yaitu penanggung dan tertanggung dalam
sebuah ikatan. Ikatan di sini adalah bagi tertanggung maka harus
membayar premi.
Premi di sini adalah membayar uang kerugian ketiga
tertanggung mengalami kerugian di suatu saat nanti, baik kerugian yang
pasti maupun ketidakpastian.
Bagi penanggung maka harus memberikan
suatu pembayaran uang berdasarkan asuransi yang diambil, misalnya
asuransi jiwa (kesehatan atau meninggal dunia) atau asuransi kerugian
(kebakaran, mobil, rumah, barang berharga, dan sebagainya).
Sementara
pengertian asuransi berdasarkan Undang-Undang Hukum Dagang Bab 9 Pasal
246 yaitu suatu perjanjian antara pihak tertanggung dan penanggung,
dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepada pihak
tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan
yang diharapkan atau mungkin kerugian karena suatu peristiwa tertentu.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan:
1. Sebuah perjanjian
2. Ada syarat dalam sebuah perjanjian, yaitu membayar premi
3. Akan diberikan penggantian kepada tertanggung oleh penanggung
4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tentu bisa terjadi
2. Ada syarat dalam sebuah perjanjian, yaitu membayar premi
3. Akan diberikan penggantian kepada tertanggung oleh penanggung
4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tentu bisa terjadi
Sementara
premi adalah biaya berasuransi yang menjadi prasyarat dalam perjanjian
berasuransi. Karena tanpa adanya premi maka tidak akan ada asuransi (no premium no insurance).
sumber : www.kompas.com