visi & misi

Selasa, 11 Februari 2014

MENGENAL LEBIH JAUH MENGENAI ASURANSI



KOMPAS.com — Di zaman sekarang ini, asuransi telah menjadi hal yang umum dan bahkan wajib untuk dimiliki. Namun, belum semua orang mengerti asuransi.

Dari sisi pengertian, asuransi adalah pertanggungan. Di sini ada perjanjian yang dibuat antara kedua pihak, yaitu penanggung dan tertanggung dalam sebuah ikatan. Ikatan di sini adalah bagi tertanggung maka harus membayar premi. 

Premi di sini adalah membayar uang kerugian ketiga tertanggung mengalami kerugian di suatu saat nanti, baik kerugian yang pasti maupun ketidakpastian.

Bagi penanggung maka harus memberikan suatu pembayaran uang berdasarkan asuransi yang diambil, misalnya asuransi jiwa (kesehatan atau meninggal dunia) atau asuransi kerugian (kebakaran, mobil, rumah, barang berharga, dan sebagainya).

Sementara pengertian asuransi berdasarkan Undang-Undang Hukum Dagang Bab 9 Pasal 246 yaitu suatu perjanjian antara pihak tertanggung dan penanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepada pihak tertanggung karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau mungkin kerugian karena suatu peristiwa tertentu.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa asuransi merupakan:
 
1. Sebuah perjanjian
2. Ada syarat dalam sebuah perjanjian, yaitu membayar premi
3. Akan diberikan penggantian kepada tertanggung oleh penanggung
4. Ada kemungkinan bahwa peristiwa tidak pasti atau tidak tentu bisa terjadi

Sementara premi adalah biaya berasuransi yang menjadi prasyarat dalam perjanjian berasuransi. Karena tanpa adanya premi maka tidak akan ada asuransi (no premium no insurance).

sumber : www.kompas.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

PELUANG BISNIS * PASSIVE INCOME GENERALI