Pertanyaan :
defitri11
Sebagai nasabah asuransi, saya mau bertanya apabila kelak ternyata
perusahaan asuransi saya mengalami masalah sehingga gagal bayar pada
saat klaim.
1. Apakah ada jaminan dari pemerintah untuk menanggung klaim
saya (contoh kasus Bakrie Life)?
2. Apakah yang harus saya tanyakan
perihal legalitasnya apabila saya akan menjadi nasabah dari perusahaan
asuransi tersebut?
3. Secara awam, bagaimana memilih asuransi jiwa yang
aman?
Jawaban:
1. Dalam
hal adanya gagal bayar oleh perusahaan asuransi, Pemerintah tidak
menanggung klaim nasabah (pengguna jasa asuransi). Namun, Pemerintah
telah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu dalam Pasal 2 mengenai Batasan Tingkat Solvabilitas. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120 % (seratus dua puluh perseratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
(2) Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan
tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memilki
tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus perseratus), diberikan
kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk
memenuhi ketentiuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
Hal senada juga diatur dalam Pasal
3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang
Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum
Bukan Perseroan Terbatas.
Dengan
demikian Pemerintah telah memberikan perlindungan dalam bentuk
antisipasi sehingga setiap perusahaan asuransi diharapkan tidak sampai
dalam keadaan insolvent (tidak mampu membayar) selama beroperasi.
Memang dalam kenyataannya, ada perusahaan asuransi tertentu yang
kemudian gagal bayar terhadap klaim nasabahnya. Hal ini seharusnya
bukanlah karena ketiadaan dana, namun lebih bersifat kesalahan teknis
maupun error in persona (kesalahan ada pada orang yang menjalankannya).
2. Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial (lihat Pasal 9 ayat [1] UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian – “UU 2/1992”).
Kecuali bagi perusahaan asuransi yang merupakan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) tidak diperlukan adanya izin dari Menteri Keuangan (lihat penjelasan Pasal 9 ayat [1] UU 2/1992).
Dengan
demikian, untuk mengetahui legalitas perusahaan asuransi tersebut, Anda
perlu melihat apakah perusahaan asuransi tersebut telah mendapatkan
izin dari Menteri Keuangan.
3. Tips untuk memilih asuransi jiwa yang aman (dikutip dari buku “Tips Hukum Praktis - Tanah dan Bangunan” yang diterbitkan oleh Redaksi Raih Asa Sukses):
a. Jangan
serta merta memilih asuransi dengan premi (harga) murah karena belum
tentu memberikan perlindungan optimal. Perhatikan hal-hal yang
ditanggung/dilindungi dan yang tidak dilindungi oleh perusahaan asuransi
tersebut. Cermati jumlah premi yang dibayar dengan perlindungan yang
diberikan, pastikan Anda mendapat perlindungan yang optimal. Jangan
sampai Anda membayar mahal tapi perlindungan yang didapat sangat minim.
b. Cermati polis yang ditawarkan. Pastikan polis tersebut sesuai kebutuhan Anda dan dapat menjamin asset Anda secara optimal.
c. Jangan
pernah ragu untuk bertanya tentang syarat dan ketentuan yang dapat
membatalkan klaim Anda. Bandingkan antara satu perusahaan dengan yang
lain. Jangan sampai Anda sudah membayar premi, tapi ketika Anda
melakukan klaim, klaim Anda tidak dikabulkan karena persyaratan dan
ketentuan diberlakukan perusahaan asuransi.
d. Perhatikan
rekam jejak keuangan perusahaan asuransi tersebut. Pastikan kondisi
keuangan perusahaan asuransi tersebut dalam keadaan sehat.
e. Cari
informasi sebanyak mungkin. Tanyai rekan-rekan Anda tentang perusahaan
asuransi yang mereka rekomendasikan, cari informasi melalui internet dan
majalah keuangan. Informasi yang melimpah, membuat Anda lebih mantap
dalam memilih perusahaan asuransi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
3. Keputusan
Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi
Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d254adad7d65/memilih-produk-asuransi-yang-aman