visi & misi

Sabtu, 17 Mei 2014

Memilih Produk Asuransi yang Aman

Pertanyaan :
defitri11
 
 
Sebagai nasabah asuransi, saya mau bertanya apabila kelak ternyata perusahaan asuransi saya mengalami masalah sehingga gagal bayar pada saat klaim. 
 
1. Apakah ada jaminan dari pemerintah untuk menanggung klaim saya (contoh kasus Bakrie Life)? 
 
2. Apakah yang harus saya tanyakan perihal legalitasnya apabila saya akan menjadi nasabah dari perusahaan asuransi tersebut? 
 
3. Secara awam, bagaimana memilih asuransi jiwa yang aman?
 

 
Jawaban:

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d37c414e08df/lt4fa7a38cd5387.jpg
1.        Dalam hal adanya gagal bayar oleh perusahaan asuransi, Pemerintah tidak menanggung klaim nasabah (pengguna jasa asuransi). Namun, Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yaitu dalam Pasal 2 mengenai Batasan Tingkat Solvabilitas. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
(1)       Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120 % (seratus dua puluh perseratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
(2)         Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memilki tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus perseratus), diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi ketentiuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
 
Hal senada juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas.
 
 
Dengan demikian Pemerintah telah memberikan perlindungan dalam bentuk antisipasi sehingga setiap perusahaan asuransi diharapkan tidak sampai dalam keadaan insolvent (tidak mampu membayar) selama beroperasi. Memang dalam kenyataannya, ada perusahaan asuransi tertentu yang kemudian gagal bayar terhadap klaim nasabahnya. Hal ini seharusnya bukanlah karena ketiadaan dana, namun lebih bersifat kesalahan teknis maupun error in persona (kesalahan ada pada orang yang menjalankannya).
 
2.        Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial (lihat Pasal 9 ayat [1] UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian – “UU 2/1992”). Kecuali bagi perusahaan asuransi yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak diperlukan adanya izin dari Menteri Keuangan (lihat penjelasan Pasal 9 ayat [1] UU 2/1992).
 
Dengan demikian, untuk mengetahui legalitas perusahaan asuransi tersebut, Anda perlu melihat apakah perusahaan asuransi tersebut telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan.
 
3.        Tips untuk memilih asuransi jiwa yang aman (dikutip dari buku “Tips Hukum Praktis - Tanah dan Bangunan” yang diterbitkan oleh Redaksi Raih Asa Sukses):
a.            Jangan serta merta memilih asuransi dengan premi (harga) murah karena belum tentu memberikan perlindungan optimal. Perhatikan hal-hal yang ditanggung/dilindungi dan yang tidak dilindungi oleh perusahaan asuransi tersebut. Cermati jumlah premi yang dibayar dengan perlindungan yang diberikan, pastikan Anda mendapat perlindungan yang optimal. Jangan sampai Anda membayar mahal tapi perlindungan yang didapat sangat minim.
b.            Cermati polis yang ditawarkan. Pastikan polis tersebut sesuai kebutuhan Anda dan dapat menjamin asset Anda secara optimal.
c.            Jangan pernah ragu untuk bertanya tentang syarat dan ketentuan yang dapat membatalkan klaim Anda. Bandingkan antara satu perusahaan dengan yang lain. Jangan sampai Anda sudah membayar premi, tapi ketika Anda melakukan klaim, klaim Anda tidak dikabulkan karena persyaratan dan ketentuan diberlakukan perusahaan asuransi.
d.            Perhatikan rekam jejak keuangan perusahaan asuransi tersebut. Pastikan kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut dalam keadaan sehat.
e.            Cari informasi sebanyak mungkin. Tanyai rekan-rekan Anda tentang perusahaan asuransi yang mereka rekomendasikan, cari informasi melalui internet dan majalah keuangan. Informasi yang melimpah, membuat Anda lebih mantap dalam memilih perusahaan asuransi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
2.      Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
3.      Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas



Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4d254adad7d65/memilih-produk-asuransi-yang-aman
  



Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

PELUANG BISNIS * PASSIVE INCOME GENERALI